SEJARAH UPT. PELAYANAN KESEHATAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kesehatan Universitas Jember (UNEJ Medical Centre) atau lebih dikenal sebagai UPT. Pelayanan Kesehatan berdiri berdasarkan SK Rektor Universitas Jember no. 8404/J25/KP/2004 pada tanggal 29 Nopember 2004. Sebelum menjadi UPT. Pelayanan Kesehatan telah melalui proses yang panjang dalam memberikan pelayanan kesehatan civitas academika Universitas Jember. Cikal bakal UPT. Pelatyanan Kesehatan dimulai pada tanggal 22 Desember 1971 saat berdirinya Balai Kesehatan Universitas Negeri Jember yang saat itu masih berupa sarana penunjang Universitas Jember dalam melayani kesehatan civitas academica yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Jember. Setelah dipandang perlu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan paripurna dengan didukung sistem JPK-PT (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perguruan Tinggi) yang diinstruksikan pemerintah, maka terbitlah SK Rektor Universitas Jember nomor 5867/J25/KP/2002 tanggal 26 Agustus 2002 tentang pembentukan Poliklinik Universitas Jember sebagai pengganti Balai Kesehatan Universitas Jember. Setelah dipandang perlu dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna serta memberikan RGA kepada Universitas Jember maka Poliklinik Universitas Jember dinaikkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Karena UPT. Pelayanan Kesehatan merupakan institusi pelayanan kesehatan swasta di Kabupaten Jember maka setiap 5 tahun sekali UPT. Pelayanan Kesehatan mengajukan proses perijinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ijin pertama kalinya diperoleh pada tanggal 25 Maret 1992 melalui SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Timur nomor 74/KANWIL/SK/YKM.4/III/1992 tentang pemberian ijin tetap kepada Universitas Jember untuk menyelenggarakan Balai Pengobatan Umum. Sedangkan ijin yang masih berlaku sampai sekarang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember nomor 445/004/436.317/2007 pada tanggal 14 November 2007.